Scroll Untuk Baca Berita
DaerahNasional

Perdagangan Bayi, Tersangka FM Diamankan Polda Sulut

828
×

Perdagangan Bayi, Tersangka FM Diamankan Polda Sulut

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang wanita tersangka perdagangan bayi, berinsial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam press conference di Mapolda Sulut mengatakan, perdagangan bayi ini diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/08/2021), personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost tersangka telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi,” ujarnya, Kamis (07/10) sore, di depan sejumlah awak media massa.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea.

“Bayi dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp. 1 juta kepada korban,” jelasnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan.

BACA JUGA :  Kabid Humas Polda Sulut: Jangan Ragu ke TPS, Pilkada Pasti Sehat dan Damai

Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pasalnya, anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain. Pada kejadian pertama tersebut tersangka memberikan uang Rp. 50 ribu kepada Mita.

“Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Wanea. Sehingga sudah ada tiga orang bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 tas berisi 1 gunting pusar, 1 gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine, kemudian 1 lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp. 2 juta, tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran 2 orang bayi.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA :  Hj. Ratna Machmud - Hj. Suwarti Bupati Terpilih Mura di Lantik

Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian seperti ini agar dapat memberitahukan kepada Kepolisian terdekat.

“Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan. Tentunya nanti ada kiat kiat atau perhatian dari Pemerintah, dari dinas terkait akan membantu proses persalinan dari ibu yang kurang mampu,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan, bahwa perkara ini didapati dari informasi masyarakat, yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021.

Kemudian dari Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangam sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.

BACA JUGA :  Manajemen PT.Calindo Kecewa, Musyawarah di Kelurahan Gembor Batal

“Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktek kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” ujar Kombes Pol Gani F. Siahaan.

Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp. 300 juta.

Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. (**/Angky)