Daerah

Peredaran Miras di Hiburan Dangdut Pakuhaji, Kapolsek: Sudah Kami Tindaklanjuti

367
×

Peredaran Miras di Hiburan Dangdut Pakuhaji, Kapolsek: Sudah Kami Tindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Setelah menjadi sorotan warga, hiburan dangdut yang digelar di Kampung Keroncong, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 21–22 April 2025, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.

Acara yang menampilkan Orkes Amelia Nada itu sebelumnya diduga menjadi ajang peredaran minuman keras (miras) secara bebas dan kehadiran wanita malam yang disebut “Tukang Cai” (TKC) semakin memperkeruh suasana. Warga merasa kecewa karena acara yang awalnya dimaksudkan sebagai hiburan rakyat justru diwarnai tindakan yang meresahkan.

BACA JUGA :  Bupati Busel Sama Pemprov Sultra Hadiri Kegiatan Adat Pilumeano We'e

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswandi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan tindakan pada malam sebelumnya.

“Kemarin malam sudah kami tindak lanjuti, pak. Terima kasih,” ujarnya singkat kepada Nasionalxpos, Selasa (22/4/2025).

Kendati telah ditindak, warga tetap mendesak agar kegiatan serupa di masa mendatang mendapatkan pengawasan yang lebih ketat dari aparat keamanan maupun pemerintah desa. Mereka berharap hiburan untuk masyarakat tidak disalahgunakan menjadi ajang peredaran miras dan aktivitas negatif lainnya.

BACA JUGA :  Meriahkan HUT RI ke-79, Pemdes Cokrowati Gelar Jalan Sehat Berhadiah

Tinggalkan Balasan