DaerahPemerintahan

Peringatan! Lahan Pemkot Pangkalpinang di Garap, Termasuk Tindak Pidana Perusakan

1021
×

Peringatan! Lahan Pemkot Pangkalpinang di Garap, Termasuk Tindak Pidana Perusakan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID.PANGKALPINANG — Pemerintah kota Pangkalpinang dalam penegakan hukum perkara penyerobotan dan perusakan lahan, dengan mengedepankan cara preventif dan humanis, walaupun tindakan pencegahan tidak membuat efek jera, sehingga perlu ada ketegasan untuk menjaga aset-aset tersebut.

Muhammad Syahrial kepala bagian Hukum Pemerintah kota Pangkalpinang saat ditemui diruang kerjanya menerangkan, Penegakan hukum aset Pemda, alhamdulillah terkait di Kampak, kuburan itu sudah clear, mereka mengakui tanah itu bukan milik mereka. Jumat (29/10/2021).

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Syahrial mengatakan, masih ada satu lagi yang kami akan selesaikan terkait aset itu, kebanyakan aset-aset Pangkalpinang yang diserobot masyarakat itu tadinya luas, cukup besar 70 hektar di ketapang sama di Balai Benih Ikan Lokal (BBIL) yang Tambang Inkonvensional (TI).

BACA JUGA :  Pemkot Pangkalpinang dan Kanwil DJPb Bangka Belitung Tandatangani MoU Pengelolaan Keuangan

Kalau perkara pidana itu, Undang-undang Lingkungan mengatur, kalau pidana perusakan barang diatur dalam pidana umum, nanti kami akan berkoordinasi dulu pasal mana yang dapat diterapkan terhadap perusahaan aset-aset pemda,” tegasnya.

BACA JUGA :  Warga Sambut Program Zero Waste, Wagub Serahkan Composter Bag

Lanjutnya, kalau pasal sudah ada mengatur, 406 KUHP dan itu sudah ada perusakan membuat barang itu berubah dari bentuk semula, tanah kosong berubah jadi danau maka kami laporkan.

“Kita tetap percaya terhadap Pol PP yang mempunyai tugas fungsi menegakan perda, tetapi terkait persoalan ini. masyarakat inikan susah karena saya baca di media harga timah lagi tinggi, banyak yang beralih fungsi,” tuturnya.

Ia juga katakan, kalau aturan tetap, kalau memang wilayah kota Pangkalpinang tidak dapat dipergunakan wilayah tambang, kami akan tegakkan aturan itu, siapapun orangnya terhadap mereka-mereka itu tadi.

Perihal Tambang Inkonvensional terakhirku dengar-dengar baru dipatroli, jadi tindakan-tindakan persuasif, kalau melewati batas baru tindakan represif itupun harus rapat koordinasi dulu,” ungkapnya. (Toto)
.