Pemerintahan

Perumda Tirta Benteng Gelar Temu Pelanggan Industri

633
×

Perumda Tirta Benteng Gelar Temu Pelanggan Industri

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang menggelar pertemuan dengan pelanggan industri, di Hotel D’Prima, Selasa (31/5/22). Rapat ini, dalam rangka sosialisasi Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Keputusan Gubernur tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Air Minum Bagi BUMD Pengelola Air Minum di Banten Propinsi.

Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, Sumarya menjelaskan, sosialisasi kali ini diikuti oleh pelanggan kategori industri. Sekitar 100 pelanggan terbesar dari 1.296 pelanggan industri di Kota Tangerang.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

“Dalam sosialisasi ini, Perumda Tirta Benteng membangun komunikasi kepada pelanggan industri bahwa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan SK Gubernur, tarif pengguna akan disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Sumarya.

Menurut Sumarya, dengan penyesuaian tarif ini, tentunya Perumda Tirta Benteng berkomitmen mengiringi penyesuaian tarif dengan peningkatan K3 yaitu kualitas, kuantitas dan kontinuitas.

“Dengan cara ini, pelanggan industri dapat terpenuhi kebutuhan industrinya yaitu air bersih dan air minum. Tidak terkecuali pelanggan rumah tangga dan kategori pelanggan lainnya,” jelas Sumarya.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan pelanggan industri, Perumda Tirta Benteng juga membuka komunikasi terbuka mengenai keluhan atau keinginan pelanggan industri. Baik dari segi pelayanan maupun kualitas air bersih dan air minum yang disalurkan.

“Semoga customer meeting ini dapat meningkatkan sinergitas antara pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng. Selain memberikan kontribusi bagi Kota Tangerang, selain memperluas jaringan perpipaan dan jaringan pelayanan di masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya.

Sebagai informasi, sosialisasi Kemendagri dan SK Gubernur disampaikan oleh para ahli. Diantaranya Bagian Hukum Pemkot Tangerang terkait penerapan ketentuan Kemendagri, Kaprodi Magister Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa terkait pengaturan dan pelaksanaan keputusan Gubernur, dan dari Perumda Tirta Benteng terkait pelaksanaan Keputusan Gubernur dan peningkatan pelayanan. (Choki)

BACA JUGA :  Memperingati Hari Sumpah Pemudah, Karang Taruna Buaran Indah Gelar Milad Ke-3