Daerah

Polres Blora, Terapkan Sistem Baru Guna Besuk Tahanan

1204
×

Polres Blora, Terapkan Sistem Baru Guna Besuk Tahanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210319 WA0000 1

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Polres Blora Polda Jawa Tengah melalui Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) menerapkan besuk tahanan dengan sistem online melalui video call. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19. Meski pandemi, tahanan tetap bisa melepas kangen dengan keluarga.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, S.IK melalui Kasat Tahti, Ipda Deni Subiyanto, SE mengatakan, kunjungan besuk tahanan diubah dari sebelumnya bertemu langsung antara tamu dan tahanan, kini diterapkan jenguk online.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

IMG 20210319 WA0001 1

“Penerapan layanan besuk tahanan online, keluarga berkomunikasi melalui video call menggunakan handphone dengan nomor telpon yang telah ditentukan, dengan begitu tidak ada pengunjung yang bisa bertemu langsung dengan tahanan,” kata Kasat Tahti, Jumat (19/3/2021).

Menurutnya, langkah itu diambil sebagai tindakan terbaik dan paling aman bagi pengunjung guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Blora, pelaksanaanya tetap dalam pengawasan petugas di ruang khusus besuk tahanan.

“Ini langkah efektif yang kami lakukan untuk memotong mata rantai penyebaran virus Covid-19,” kata Kasat Tahti.

Ipda Deni Subiyanto menjelasakan, jam besuk tahanan online mulai hari senin sampai Jumat pukul 10.00-15.00 WIB.

“Pembesuk mendaftar dulu, diperkenankan mengantar keperluan tahanan melalui petugas dan melakukan video call diberikan durasi 10 menit, alat sudah kami siapkan gratis,” bebernya.

Kasat Tahti berharap, adanya layanan besuk tahanan secara online ini, tahanan tetap bisa melepas kangen dengan keluarga meskipun tidak bertemu secara langsung.

“Kami bukan melarang bertemu, namun ini untuk kebaikan bersama, sehingga kami yakin lingkungan Polres Blora aman, terutama para tahanan,” pungkasnya. (Hans)

Tinggalkan Balasan