Scroll Untuk Baca Berita
Nasional

Polres Muba Gelar Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

1191
×

Polres Muba Gelar Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MUBA – Pemerintah Pusat memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang disebut dengan PPKM Level 4 terhitung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam Hal ini, Polres Muba Langsung Lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Muba, di Aula Polres Muba, Senin (26/07/21).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Muba Erlin Tangjaya diwakili oleh Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta, Sekda Muba Drs H Apriyadi,  Pasi Ops Kodim/0403 Muba, Wakil Kadinkes, Kadishub, Kasat Pol PP, Kadisperindag, BPBD dan Para Kabag serta Seluruh Kapolsek Polres Muba.

Dalam kegiatan rapat tersebut, Sekda Muba mengatakan, bahwa Kabupaten Muba sudah masuk dalam level 4 dan Forkopimda Kabupaten Muba sudah semaksimal melakukan berbagai cara.

“Bukan Muba Saja yang mengalami kelonjakan, tempat lain pun sama” Kata Sekda dalam paparannya.

Lanjutnya, resepsi pernikahan juga saat ini sudah mulai banyak, hal itu tidak diperbolehkan selama pandemi ini, karena sudah menimbulkan keramaian dan letak Kabupaten Muba ini merupakan pintu terbuka jalan lintas.

Sementara, Wakapolres Muba menyampaikan, masuknya Muba dalam penerapan PPKM Level IV diperlukan sinergitas dari kita semua, yaitu dengan terus mengedukasi masyarakat yang masih belum tertib dan belum disiplin dalam memakai masker.

“Ini tentu menjadi tugas bersama bagi kita semua dalam melakukan penanganan untuk penurunan kasus Covid-19. Namun, aksi yang di lapangan berupa teguran kepada masyarakat harus dilakukan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Bupati Muba, yaitu, kita lakukan dengan mengedepankan sisi humanis. Kita lakukan yang terbaik, Dari segi apapun kita Lakukan demi tercapai tujuan bersama,” kata Wakapolres.

Lanjut Wakapolres, Pemerintah Pusat juga menyampaikan, bahwa di luar Jawa-Bali, PPKM level 4 diberlakukan di 45 kabupaten/kota di 21 provinsi dan perlu diketahui, PPKM level 3 akan diterapkan di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi dan PPKM level 2 akan diterapkan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali.

“Arahan Bapak Presiden Joko Widodo juga menyampaikan_ bahwa selama penerapan PPKM, pasar tradisional untuk kebutuhan pokok bakal diizinkan seperti biasa. Sementara, pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal juga 50 persen,” ungkap Wakapolres.

“Adapun Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB,” pungkas Wakapolres.

Selama pelaksanaan kegiatan Rakor tersebut, seluruh peserta kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak. (Herry Eddy)

Tinggalkan Balasan