DaerahHukrimTNI & Polri

Polsek Abiansemal Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Mobil

4234
×

Polsek Abiansemal Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Mobil

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG

Unit Reskrim Polsek Abiansemal berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil yang terjadi hari minggu tanggal 18 September 2022 di Warung Tanah Ayu Subak Darmayasa, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abinsemal Kabupaten Badung.

Advertisement

Seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K.,S.H.,M.H., Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos.,S.H.,M.A.P., mengatakan berawal dari laporan korban atas nama KLYN (38) asal Desa Sibanggede, Abiansemal ke SPKT Polsek Abiansemal melaporkan Pencurian Mobil Jenis Sedan Corolla keluaran tahun 1980.

BACA JUGA :  Nanang Hermato Ngopi Bareng Dengan Gubernur Arinal Memperingati Hari Kopi Sedunia

Menindak lanjuti laporan tersebut melalui Kanit Reskrim AKP I Nyoman Susila, S.H. memerintahkan team opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda. I Dewa Made Astawa, S.H. untuk dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) serta Petunjuk dari CCTV di Sekitar TKP maka ciri-ciri diduga pelaku mengarah pada seorang laki laki atas nama Alias IWP (30) asal Peguyangan Kangin, Denpasar, selanjutnya Tim Opsnal bergerak menuju ke tempat rumah tinggal pelaku dan mengamankannya.

“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil Mobil Jenis Sedan Corolla yang diparkir di pinggir jalan dengan menyewa jasa Mobil Derek”, Jelas Kapolsek Abiansemal, Rabu, (21/9/2022) Siang.

Kepada Polisi, Pelaku mengakui bahwa mobil tersebut langsung di jual ke tempat penjual rongsokan besi yang beralamat di Denpasar dengan harga Rp.3.500.000,- selanjutnya uang hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk membeli alkohol dan membayar hutang.

“Sementara Pelaku masih kita interogasi untuk dilakukan pengembangan”, Tambah Kapolsek

“untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara,” pungkas Gusti Made Sudarma Putra. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *