Hukrim

Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Disikat Polresta Yogyakarta, Tiga Wanita Diantaranya

1192
×

Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Disikat Polresta Yogyakarta, Tiga Wanita Diantaranya

Sebarkan artikel ini

Terhadap DSA disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Pada Senin (27/5) sekira pukul 15.00 WIB, di wilayah Condongcatur Depok Sleman telah melakukan penangkapan terhadap TY (44) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ( Sabu ). Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 15 paket sabu yang dibungkusk lakban dengan berat keseluruhan ± 23 gram, 1 buah Bong, 1 buah HP warna Hitam.

Terhadap TY disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

Pada Rabu (29/5) sekira pukul 11.50 WIB, di wilayah Purwomartani, Kalasan, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap AT (24) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan TO Ops Narkoba Progo 2024. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya. Dilakukan interograsi didapat keterangan bahwa AT mendapatkan Obaya dari FA.

Kemudian pada Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 14.50 WB, di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap FA (29) bersama dengan HK (29), dilakukan penggeledahan terhadap keduanya ditemukan barang bukti Obaya dan narkotika (Sabu).

Dilakukan interograsi didapat keterangan bahwa FA menitipkan Obaya kepada PCS.

Tinggalkan Balasan