Hukrim

Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Disikat Polresta Yogyakarta, Tiga Wanita Diantaranya

1257
×

Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Disikat Polresta Yogyakarta, Tiga Wanita Diantaranya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240607 WA0013

Terhadap KE disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Pada Rabu (22/5) sekira pukul 20.30 Wib di wilayah Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap SM (35) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika (sabu) yang merupakan TO Ops Narkoba Progo 2024. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 0,29 gram Sabu, 1 buah HP warna Putih.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Terhadap SM disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp.12.000.000.000 (Dua Belas Milyar Rupiah).

Pada Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Sinduadi Mlati, Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap ABK (26) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan TO Ops Narkoba Progo 2024 yang pada saat itu bersama dengan AS (29) dan DZO (26). Dilakukan penggeledahan kepada ketiganya ditemukan barang bukti Obaya. Barang bukti Yang disita dari AS ; 30 butir pil warna putih bersimbol Y. Disita dari ABK ; 3 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 3.000 butir, 1 buah HP warna Biru.

Disita dari DZO ; 4 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 4.000 butir, 1 buah HP warna Hitam.

Terhadap AS disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Tinggalkan Balasan