Terhadap ABK dan DZO disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
Pada Kamis (23/5) sekira pukul 23.00 WIB, di wilayah Sinduadi Mlati Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DM (19) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 1.050 butir pil warna putih bersimbol Y, 1 buah HP warna Biru.
Terhadap DM disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pada Jumat (24/5) sekira pukul 05.00 WIB, di wilayah Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap DS (33) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan TO Ops Narkoba Progo 2024. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 4 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 4.000 butir, 1 buah HP warna Hitam.
Terhadap DS disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pada Sabtu (25/5) sekira pukul 15.30 WIB, di wilayah Ngestiharjo, Kasiaan Bantul telah melakukan penangkapan terhadap DSA (34) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 10 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir, 1 buah HP warna Hitam.














