Daerah

Resmikan Rumah Restorative Justice, Kejati Sumbar: Tidak Semua Pidana Harus Diteruskan Melalui Proses Hukum

403
×

Resmikan Rumah Restorative Justice, Kejati Sumbar: Tidak Semua Pidana Harus Diteruskan Melalui Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS co.id, SUMBAR – Dalam mewujudkan ketentraman, kedamaian dan keadilan di tengah -tengah masyarakat Kepala Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Barat hari ini meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Nagari Pakandangan, kecamatan Anam Lingkung kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Rabu (16/11/22).

Rumah Restorative Justice ini merupakan suatu bentuk kerja nyata pemeritah, dan bersinerginya pemerintahan Nagari, pemerintahan kabupaten Padang Pariaman dan kejaksaan tinggi Sumatera barat guna untuk memberikan rasa keadilan ketentraman, kedamaian masyarakat di Nagari khususnya dalam wilayah kabupaten Padang Pariaman.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron menyebutkan, tidak semua perkara pidana harus diteruskan melalui proses hukum. Program Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI diseluruh Indonesia menunjukan bahwa persoalan hukum tertentu dapat diselesaikan melalui perdamaian, tentunya dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan Jaksa Agung.

“Rumah Restorative Justice di Nagari Pakandangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya mengingat kegiatan ini sangat positif untuk masyarakat luas,” ujar Kejati sumbar

Dijelaskan, Selain itu proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yakni untuk memulihkan kedamaian dan harmoni di tengah masyarakat. Sehingga Jaksa sebagai penegak hukum harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula,”terangnya.

Sebelumnya bupati Padang pariaman Suhatri Bur dalam sambutannya menyampaikan,dengan didirikannya rumah restorative Justice di Padang Pariaman diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum terutama untuk di daerah nya masing-masing, dengan cara musyawarah,mufakat dan mengedepankan perdamaian yang berkeadilan dari setiap penyelesaian perkara ringan di masyarakat,”ungkapnya.

Ia juga menegaskan keberadaan rumah restorative Justice ini dapat memfasilitasi serta memberikan peluang untuk masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan tingkat perkara ringan, sehingga bisa dipulihkan ke keadaan semula.dengan menempuh jalan damai.

“Di akhir penyampaiannya bupati Suhatri menambahkan, kepada camat, Wali Nagari beserta Wali Korong dan perangkat, Niniak Mamak, dan tokoh-tokoh masyarakat agar dapat mengambil peran dalam menciptakan langkah-langkah inisiatif untuk berkomunikasi dengan kejaksaan apabila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum dengan tingkat perkaranya kategori ringan,”imbuhnya.

Disamping itu, acara yang berlangsung selama 1 (satu) hari ini turut dihadiri oleh Segenap Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Repenaldi Rilis, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Pimpinam Bank Nagari Cabang Lubuk Alung, serta Camat dan wali nagari terkait dan tokoh-tokoh masyarakat .(rd)

BACA JUGA :  Wali Kota Maulan Aklil Pesankan Sportivitas Pada Pembukaan Seleksi POPDA Tingkat Kota Pangkalpinang