Agung Rio menambahkan, Kalau sampai tidak lengkap proses dan alur coklitnya kan berpotensi pelanggaran administrasi, Astungkara saya apresiasi juga teman-teman PKD yang telah memastikan pantarlih kami telah bekerja sesuai ketentuan dan melakukan pencegahan dengan Saran Perbaikan sehingga mencegah terjadinya Pelanggaran Administrasi.
KPU Badung beserta seluruh jajarannya telah menyelesaikan 100% proses coklit yang akan dilakukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) mulai dari tingkat PPS, PPK hingga tingkat Kabupaten akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara mulai 9 sampai dengan 11 Agustus 2024 mendatang.
(Tik/team).






