Perlu dicatat bahwa dari total 246 Desa di kabupaten Tangerang hanya 244 Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2 dua desa lainnya dipimpin oleh pejabat sementara karena kepala Desa sebelumnya Meninggal Dunia dan Tersandung masalah hukum.
Andi Oniy Selaku PJ Bupati menegaskan, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan agar dapat meningkatkan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemerintahan Desa serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di Desa-desa tersebut.
Sementara itu H.Maskota selaku ketua APDESI Kabupaten Tangerang, pada kesempatan ini menerangkan dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah PJ Bupati upati Tangerang, Sekda serta pihak-pihak terkait lainnya atas di sahkan Penambahan masa jabatan Kades di Kabupaten Tangerang.
“Harapannya semoga dengan adanya masa jabatan ini bisa bekerja tambah maksimal dalam menjalankan roda kepemerintahan di Desa-desanya masing-masing dalam melayani kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
(Ibenk)