NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG-Telah disahkan Sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat) Kepala Desa di Kabupaten Tangerang secara resmi masa jabatannya diperpanjang jadi 8 (delapan) tahun.
Perpanjang ini ditandai dengan pengukukuhan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh PJ Bupati Andi Oniy dan acara tersebut bertempat di gedung serbaguna (GSG) Puspemkab Tangerang Jumat (29/6/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini seiring dengan perubahan dalam undang-undang Nomor 3 tahun 2024 Mengembandemen Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dalam undang-undang terbaru tersebut,Masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 delapan tahun.
Acara pengukuhan tersebut dihadiri oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang H.yayat Rohiman, yang menjelaskan bahwa pengukuhan ulang sekaligus memperbarui SK yang telah diterapkan sebelumnya.
Dia juga menambahkan bahwa pengukuhan ulang dilakukan untuk kepala Desa yang terpilih pada pemilihan Serentak Tahun 2028-2019 dan 2022.
“Dengan demikian jabatan kepala Desa yang terpilih pada tahun 2022 Akan berakhir pada tahun 2030,”jelasnya.
Pada kesempatan ini PJ Bupati Kabupaten Tangerang Andi Oniy dalam sambutannya berharap Kepada para kepala Desa yang telah dikukuhkan ulang bisa langsung bekerja untuk melayani Masyarakat dan membangun Desa, Bupati juga menekankan pentingnya integritas dan inovasi dalam pembangunan Desa APBDes yang harus disusun dan tatanan yang baik, serta program program yang harus tajam serta fokus pada persoalan masyarakat.
Para kepala Desa harus berinovasi serta mesti tanggap dalam permasalahan di Desanya.