Nasional

Satgas Pasti Kembali Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri

2279
×

Satgas Pasti Kembali Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari hingga Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

BACA JUGA :  Kapolres Gowa Serahkan Hadiah Utama Kepada Pemenang Lomba Kreasi Spot Foto

17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari, 1 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kodam II/Sriwijaya Jalin Kerjasama dengan PT KAI

Sejak 2017 s/d 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

BACA JUGA :  Pendiri Sahabat Kehidupan Tinjau Anak Yatim Piatu

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhatihati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.