NASIONALXPOS.CO.ID, BANGLI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli membongkar bangunan berupa kanopi dan tembok di Jalan Usaha Tani, lingkungan Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Jumat (23/10/2026). Penertiban di rumah I Nengah Sumantra tersebut dilakukan setelah serangkaian tahapan administratif dan upaya persuasif disebut telah ditempuh pemerintah daerah.
Pembongkaran itu disaksikan prajuru adat setempat dan diawasi langsung Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suartika. Unsur TNI dan Polri turut dilibatkan untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli, I Wayan Sugiarta, menjelaskan bahwa penanganan perkara bermula dari pengaduan masyarakat yang sebelumnya ditangani Polres, kemudian dilimpahkan kepada Satpol PP sesuai kewenangannya.
Menurut Sugiarta, pihak terkait telah dipanggil untuk klarifikasi dan diminta membuat surat pernyataan kesanggupan membongkar bangunan secara mandiri. Namun, karena kesanggupan tersebut tidak dilaksanakan, Satpol PP menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
Tahapan berikutnya berupa penerbitan surat perintah pembongkaran dan pengosongan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018. Setelah instruksi tersebut tetap tidak ditindaklanjuti, Bupati Bangli menerbitkan surat tugas untuk pelaksanaan penertiban.
Bangunan yang dibongkar terdiri dari kanopi dan tembok yang berada di akses jalan yang dimanfaatkan masyarakat sebagai jalan usaha tani. Berdasarkan keterangan Satpol PP, jalan tersebut dibangun melalui program PNPM Mandiri pada 2014.
Sugiarta menegaskan, dokumen dan berkas yang menjadi dasar penertiban dibacakan di hadapan pihak terkait, para undangan, serta petugas di lapangan. Pemerintah daerah menyatakan penindakan dilakukan melalui prosedur administratif dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta humanis.
Meski demikian, untuk memastikan persoalan ini terang secara menyeluruh, dasar penetapan akses tersebut sebagai jalan usaha tani, status lahan, serta dokumen pendukung penertiban menjadi aspek penting yang perlu dipastikan. Kejelasan mengenai batas dan status jalan juga diperlukan agar kepentingan masyarakat dan hak pihak terkait sama-sama mendapat kepastian.
Satpol PP berharap masyarakat mematuhi peraturan daerah dan melakukan penertiban secara mandiri apabila ditemukan pelanggaran. Pemerintah Kabupaten Bangli juga menegaskan pentingnya menjaga akses jalan usaha tani agar tetap berfungsi untuk menunjang aktivitas pertanian dan kepentingan bersama.













