NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Sejumlah kalangan menuding proses seleksi calon direksi PDAM Kota Tangerang cuma dagelan lantaran disinyalir hanya menggugurkan kewajiban atas penggunaan anggaran senilai kurang lebih dari 180 juta rupiah yang digelontorkan untuk biaya proses seleksi tersebut.
Dugaan tersebut mencuat lantaran panitia pelaksana pada proses seleksi tahapan pemberkasan dinilai kurang transparan dan objektif dalam mengumumkan calon yang menyerahkan berkas untuk mendaftarkan sehingga dugaan titip menitip untuk nama yang dipersiapkan untuk duduk dikursi direksi semakin menguat.
“Kalau sudah ada dugaan nama yang dipersiapkan untuk duduk dikursi direksi kenapa harus pakai acara buang buang anggaran, kenapa tidak mengacu pada UU Kemendagri No 37 tahun 2018 tunjuk aja langsung itu direktur umum,” ungkap Andi Akbar praktisi hukum dan pengamat tata kota kepada wartawan Kamis (17/4/2025).
Akbar menuturkan berdasarkan data yang ia punya proses penunjukan langsung yang mengacu pada UU Kemendagri tersebut sebelumnya pernah digunakan di PDAM Kota Tangerang dengan menerapkan masa percobaan selama enam bulan atau definitif langsung berdasarkan hal walikota selaku kuasa pemilik modal (KPM).
“Sumarya diperiode ke duanya, Ali Mumin, Toni Wismantoro, Erwin Mustika, dan H Muharam itu ditunjuk langsung dan mengacu pada UU Permendagri tersebut, atau UU sebelumnya,” ungkap Andi Akbar.