Daerah

Sesuai Instruksi Mendagri dan Edaran Bupati, Polres Minahasa bersama Jajaran Gelar Operasi

685
×

Sesuai Instruksi Mendagri dan Edaran Bupati, Polres Minahasa bersama Jajaran Gelar Operasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20211027 WA0155

NASIONALXPOS.CO.ID, MINAHASA – Sesuai Instruksi Mendagri No.48 Tahun 2021 dan surat edaran Bupati Minahasa Nomor: 655/BM-X-2021, dalam rangka penerapan disiplin dan kepatuhan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Polres Minahasa bersama jajaran Polsek melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi (cipkon) serta operasi Yustisi dan penerapan PPKM mikro level II, Rabu (27/10) sekira pukul (08.30) Wita.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Adapun jajaran Satuan dan Polsek yang malaksanakan operasi yaitu: Satuan Samapta, Polsek Tondano, Polsek Eris, Polsek Langoan, Polsek Langoan Barat, Polsek Kawangkoan, Polsek Remboken, Polsek Tompaso dan Polsek Taulimambot.
IMG 20211027 WA0127
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasi Humas IPTU Robin Langi mengatakan, sasaran giat har ini pada warga/masyarakat dalam aktivitas berkumpul dan tidak menggunakan masker. Serta menyampaikan pesan Kamtibmas dan imbauan untuk menaati protokol kesehatan (prokes).

“Gunakan masker, menjaga jarak/hindari berkumpul, mencuci tangan pada air mengalir dengan menggunakan sabun,” pesan Langi, sehingga tidak menyebarnya Covid-19 ataupun menjadi claster baru.

Diketahui, pada pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara humanis, sehingga warga dapat mengerti dan waspada dengan virus Corona mematikan ini. (Angky)

Tinggalkan Balasan