Daerah

Soal Rehabilitasi Pemasyarakatan, Wali Kota Pangkalpinang Tandatangani Kerja Sama dengan Lapas Narkotika

287
×

Soal Rehabilitasi Pemasyarakatan, Wali Kota Pangkalpinang Tandatangani Kerja Sama dengan Lapas Narkotika

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil hadiri kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan bagi narapidana, lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, dalam rangka agenda Kerja Sama (MoU) Pemkot Pangkalpinang dengan Lapas Narkotika Kota Pangkalpinang di gedung serba guna lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (14/2/2023).

Dalam sambutannya, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan perjanjian kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas Pemkot Pangkalpinang kepada Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

“Saya hadir disini bersama KA Kwarcab pramuka kota Pangkalpinang dan seluruh kepala OPD. Ini bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para narapidana di lapas narkotika kelas II A Pangkalpinang,” kata Molen sapaan akrabnya.

Molen juga menyebut, ada sekitar 903 warga binaan di Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang 500 orang memiliki Kartu Tanda Penduduk Pangkalpinang.

“Yang artinya 0,02 persen itu ada warga Pangkalpinang disini, Saya berharap kepada seluruh kepala OPD membantu full dan tugas saya sebagai walikota Pangkalpinang, siap membantu disini,” ujarnya.

Ditempat yang sama ,Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

“Dalam hal ini Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Melakukan Sinergi Aktif dengan para Aparat Penegak Hukum terkhusus kepada Badan Narkotika Nasional serta jajaran Stackeholder, penandatanganan perjanjian kerja sama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang hari ini,” kata Nur Bambang.

Ia menambahkan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dihuni 903 Warga Binaan Pemasyarakatan dengan kapasitas hunian 450 orang.

BACA JUGA :  Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Pelantikan Pengurus ICMI Bangka Belitung

“Salah satu Program nggulan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah Lapas BERSINAR. Salah satu tugasnya melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” tutupnya.rkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah Lapas BERSINAR. Salah satu tugasnya melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” tutupnya. (Toto)