Dalam pemberitaan sebelumnya, ketua ESI Bungo H. Rendhi Zilfiando menyebutkan bahwa turnamen game online Dedy Putra tersebut ilegal dan melanggar
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2005 Bab XXII Tentang Ketentuan Pidana Pasal 89 ayat 1, Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Esports Seluruh Indonesia (ESI) Kabupaten Bungo H. Rendhi Zilfiando, Jumat (8/11/2024) lalu. (is)








