NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Terkait Isu yang beredar di media sosial (medsos) tentang Pencabutan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kota Tangerang oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM, kami tegaskan, itu berita Hoaks.
Demikian bunyi pernyataan Pengurus DPD IKM Kota Tangerang yang dibacakan oleh Alimarisan, Sekretaris DPD IKM Kota Tangerang yang disampaikan kepada awak media di Sekretariat DPD IKM Kota Tangerang, Jalan Teuku Umar, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (31/12/2020.
Didampingi oleh jajaran pengurus DPD IKM Kota Tangerang, Edhi Maxsuferi (Penasihat), Sebastian Caniago (Wakil Ketua), Ali Imran (Sekretaris), serta Ketua DPC Kecamatan Cileduk, Dedi Efendi, Ketua DPC Kecamatan Karawaci, Suhatsyah, Ketua DPC Kecamatan Cibodas, Saherman, Alimarisan menegaskan bahwa itu berita hoaks yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Hingga hari ini, DPD IKM Kota Tangerang belum menerima surat apapun dari DPP IKM terkait dengan isu tersebut dan kami DPD dan DPC IKM se Kota Tangerang tetap solid dan kompak serta tidak terganggu dengan isu tersebut,” lanjut Ali.
Kami, segenap Pengurus DPD IKM Kota Tangerang sangat menghormati Ketua Umum DPP IKM Jakarta, DR. H. Fadli Zon, SS., MSi., beserta jajarannya. Dan kami tidak ingin berspekulasi dengan berita-berita Hoaks seperti itu. Hingga saat ini DPD IKM Kota Tangerang tetap solid dan kompak serta tetap menjunjung tinggi Marwah Minang, sambung Ali.
“Oleh karena itu, kami Pengurus DPD IKM Kota Tangerang menghimbau kepada seluruh warga Minangkabau yang tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang agar tetap tenang dan sabar. Jangan sampai terpancing dengan berita-berita hoaks yang tidak bertanggung jawab seperti itu,” papar Ali.
Menyikapi hal itu, kami meminta dengan segala hormat kepada Ketua Umum DPP IKM untuk secepatnya meluruskan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan isu tersebut. Sebab isu yang berkembang di masyarakat dapat mengganggu persatuan dan kesatuan Ikatan Keluarga Minangkabau, pungkas Alimarisan mengakhiri pernyataan DPD IKM Kota Tangerang. (Red)