TNI & Polri

Terobosan Polres Serang, Pelayanan Pembuatan SKCK bisa online Ini Caranya

999
×

Terobosan Polres Serang, Pelayanan Pembuatan SKCK bisa online Ini Caranya

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polres Serang Polda Banten memberikan pelayanan penerbitan SKCK secara online. Kamis (04/11/2021).

Aiptu Tahan Riyanto PS Kaurmintu Satintelkam Polres Serang mengatakan bahwa penerbitan SKCK di Satintelkam Polres Serang bisa dilakukan dengan dua cara yaitu

Melalui website https://skck.polri.go.id/ dan melalui inofasi Polres Serang yaitu aplikasi berbasis Android *Puma’s Polres Serang* di App Playstore.

BACA JUGA :  Polres Serang Pam Kunker Wapres ke Pondok Pesantren An Nawawi Tanara

Melalui https://skck.polri.go.id/ yaitu dengan mengupload syarat-syarat yaitu foto kopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte lahir/Ijazah dan pas foto berlatar merah 4X6

Selanjutnya pemohon dapat mengisi daftar pertanyaan tentang biodata pemohon, Setelah itu pemohon akan mendapatkan *Kode Barcode*

Setelah mendapatkan Kode Barcode pemohon dapat mendatangi pelayanan SKCK di Satintelkam Polres dengan menunjukan Barcode lalu SKCK akan di proses. Setelah selesai di proses pemohon bisa membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kemitraan, Kapolres Serang Kunjungi Kantor Media

Yang berikutnya dengan mendownload Aplikasi *Puma’s Polres Serang* di Playstore yaitu dengan mengupload persyaratan pembuatan SKCK sama seperti persyaratan permohonan SKCK pada website https://skck.polri.go.id/

Selanjutnya pemohon akan mendapatkan nomor verifikasi pendaftaran lalu pemohon mendatangi pelayanan SKCK di Satintelkam Polres serang dengan menunjukan kode verifikasi dan kartu sidik jari.

BACA JUGA :  Jum'at Curhat Dengan Supir Angkutan Umum, Ini Cara Kapolres Serang Dengar Curhatan Masyarakat

Bagi yg belum sidik jari dapat melakukan sidik jari di Unit Indentifikasi Satreskrim Polres Serang.

Selanjutnya permohonan SKCK akan di proses setelah selesai pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000 tutupnya. (SYT/HUMAS).