Nasional

Tidak Ada Batasan Waktu! Rumah Singgah Pangkalpinang di Jakarta Gratis, Ini Syaratnya Penggunaanya

642
×

Tidak Ada Batasan Waktu! Rumah Singgah Pangkalpinang di Jakarta Gratis, Ini Syaratnya Penggunaanya

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Rumah singgah Pemerintah Kota Pangkalpinang di Jakarta Pusat yang memiliki 6 kamar, masing-masing kamar terdapat 4 tempat tidur dan ada 6 pengurus rumah singgah ini yang terdiri dari 1 tenaga ASN dan 5 PHL.

Hal ini disampaikan oleh drg Cut Nurlaila saat ditemui rombongan wartawan dirumah singgah Pemerintah kota Pangkalpinang yang terletak di Jalan Pasuruan No. 19 RT. 012 RW. 05 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).

Advertisement

Cut katakan, Rumah singgah ini diperuntukkan pasien-pasien yang ber-KTP khususnya Pangkalpinang, jadi mereka-mereka orang Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Ketum Pemuda Melayu Resmikan Kendaraan Operasional Bala' Komando

“Disini kami memiliki 6 kamar setiap kamar terisi 2 pasien dan 2 pendamping,kalau penuh dengan 6 kamar ini berarti 12 pasien dan 12 pendamping jadi totalnya 24 orang, “jelasnya.

BACA JUGA :  Apresiasi Mahasiswa, Polri Pastikan Demo 11 April Berjalan Kondusif dan Jaga Momentum Ramadan

Ia jelaskan lagi, disini fasilitasnya, kami ada ambulance dan pasiennya mendapatkan fasilitas makan siang satu kali setiap hari, ini semua gratis.

BACA JUGA :  Nefri Hendri Sekjen DPP IKM Dipolisikan

“Pasien-pasien yang ada dirumah singgah ini tidak dipungut biaya satu sen pun, semuanya gratis, “tutur Cut.

Mengenai batasan waktu menempatkan rumah singgah, Cut ungkapkan untuk sementara ini kita tidak membatasinya atau belum ada pembatasan berapa lama pasien tinggal dirumah singgah ini. (Toto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *