Daerah

Tidak Gunakan Masker Saat Berkendaraan Polsek Pebayuran Berikan Sangsi Kerja Sosial

688
×

Tidak Gunakan Masker Saat Berkendaraan Polsek Pebayuran Berikan Sangsi Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,BEKASI- Tindakan tegas dan tidak main – main di berikan kepada warga khususnya pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan saat berkendara maupun keluar rumah.

Sepeti yang di lakukan petugas kepolisian Polsek Pebayuran yang melakukan giat operasi yustisi bersama dengan TNI, pol PP dan petugas puskesmas, saat mekakukan giatnya di wilayah hukum Polsek Pebayuran.(21/09/2020)

BACA JUGA :  Pejabat Pemkot Sebelum ikut Rakor di Rapid Antigen

Di pimpin langsung kapolsek pebayuran AKP Romli dengan melakukan giat operasi di Jalan Raya Pebayuran Depan Mako Polsek Pebayuran Kampung Sayuran Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran.

Satu persatu petugas menghentikan pengendara yang tidak kedapatan menggunakan masker, dan langsung memberikan saksi teguran termasuk memberinkan sangsi kerja sosial dengan menyapu dan membersihkan jalan di tempat tersebut.

Selain itu petugas Polsek Pebayuran juga melakukan aksi serupa di Depan Pos Pam Covid 19 Pertigaan Bancong Cug Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran kabupaten Bekasi, di tempat ini petugas juga sempat mengamankan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara dan langsung di berikan sangsi kerja sesosial

BACA JUGA :  Gelar Kick Off Figure Inspiratif Lokal 2023, Bank BRI Gandeng LPPM Universitas Udayana

“Petugas gabungan tidak main – main untuk warga dan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker, langsung kami beri sangsi salah satunya kerja sosial” ujar AKP Romli Kapolsek Pebayuran saat bersama tim gabungan melakukan giat operasi yusitisi dan masker.

BACA JUGA :  Disiplin Prokes, Koramil 11/Psk Gelar Operasi Yustisi dan PPKM

“Poinnya kami petugas tidak ingin warga kendor dengan tidak menerapkan protokol kesehatan, karena apa yang kami lakukan demi kebaikan bersama dan juga untuk memutus mata rantai wabah covid 19 khususnya di wilayah hukum Polsek pebayuran”tegas Akp Romli.

(Nito).