NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Zainal Arifin, Direktur Hukum dan Advokasi Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan Dedy – Dayat pada sengketa Pilkada Bungo.
Kata Zainal Arifin, beberapa dalil yang diajukan oleh pihak pemohon yakni Dedy – Dayat untuk meminta PSU pada 64 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak beralasan hukum yang tepat.
“Alasan mereka karena di 64 TPS tersebut ada pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Namun, pada kenyataannya setelah dikonfirmasi ulang sudah memiliki KTP dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya.
Kemudian, lanjut Zainal Arifin, ada beberapa laporan kecurangan di sejumlah TPS oleh pemohon juga sudah dibantah oleh pihak KPU dan Bawaslu Bungo bahwa laporan tersebut tidak bisa dibuktikan benar.
“Pada sidang lalu pihak KPU, Bawaslu, dan kami selaku pihak terkait sudah membatah semua dalil yang mereka ajukan tersebut. Itulah yang menjadi kayakinan kami bahwa gugatan mereka nanti akan ditolak,” jelasnya lagi.
Terkait sengketa Pilkada Bungo yang masih lanjut ketahap pembuktian, Zainal Arifin menilai hal ini wajar. Karena yang ditolak MK dalam sidang lalu tersebut mengacu pada Pasal 158 UU Pemilu nomor 10 tahun 2016.
“Jadi dismissal ini acuannya Pasal 158 ini tentang ambang batas selisih perolehan suara. Jadi selisih suara yang diatas 2 persen dapat langsung ditolak. Karena selisih kita tidak sampai 2 persen, makanya kita lanjut ke tahap pembuktian,” katanya.