“saya selalu berkoordinasi dengan Dandim 1512/Weda dan Instansi terkait yang ada khususnya tempat hiburan malam yang ada, akan kami razia dan bilamana kedapatan adanya suatu ketidak nyamanan dalam situasi lainnya, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” Jelas Kapolres mengakhiri.
Diketahui jenis barang bukti miras yang dimusnahkan, miras jenis bir putih sebanyak 500 Kaleng jumbo, miras jenis Cap tikus 4154 kantong plastik, cap tikus 17 jerigen dalam ukuran 25 liter, cap tikus sebanyak 1 gelon Aqua, cap tikus sebanyak 700 botol aqua sedang, cap tikus sebanyak 20 botol aqua besar, miras jenis bir putih sebanyak 59 kaleng sedang, miras jenis nir putih sebanyak 8821 kaleng sedang, miras jenis bir hitam sebanyak 300 botol sedang,” (Sa)








