NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Lembaga Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Blora menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor KPU Blora, Sabtu (2/03/2024).
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan tidak lain adalah untuk menuntut keadilan atas adanya kecurangan yang dilakukan oknum anggota PPK Kecamatan Ngawen yang diduga melakukan pengglembungan suara lewat si Rekap.
Disamping itu, oknum yang melakukan tidak kecurangan tersebut juga tidak dapat sanksi.
Fuad Musofa selaku koordinator lapangan (Korlap) mengungkapkan bahwa hal tersebut jelas pelanggaran berat bahkan bisa masuk ranah pidana.
“Wong sudah ketahuan malling, kok cuma disuruh benerin si Rekap terus tidak diberi sanksi,” ujar Fuad saat dikonfirmasi NASIONALXPOS.CO.ID.
Fuad menjelaskan bahwa dalam pasal 505 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas dinyatakan, Penyelenggara Pemilu yang dengan kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.