Opini

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

1034
×

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Dalam pelaksanaannya pemasyarakatan mengutamakan tugas memberikan pelayanan, perawatan dan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan maupun tahanan. Menjadikan Narapidana yang berkualitas dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi dengan memberikan bekal maupun keterampilan ketika nanti bebas. Pentingnya memberikan keterampilan agar terhindar dalam melakukan pelanggaran hukum kembali dan menghilangkan stigma negatif terhadap Narapidana.

Penulis : Dadang Suherlan, S.H.,MH

Tinggalkan Balasan