NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Setelah Pengadilan Negeri (PN) Blora memberikan vonis 5 bulan kurungan penjara kepada 4 orang terdakwa kasus pemalsuan dokumen yaitu Kades Beganjing Kasno, Pendamping Lokal Desa Beganjing M, Romli, Kades Nginggil Darno dan Operator Desa Nginggil Suprono, pada Rabu (22/09/2022) siang.
Ini tanggapan Ormas Pemuda Pancasila dan Pemantu Keuangan Negara (PKN) Blora yang terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Munaji Ketua MPC Pemuda Pancasila Blora menilai dalam persidangan tidak melihat tekanan publik sebagai bagian dari penilaian dalam memberikan vonis dalam persidangan itu.
“Kami sudah melakukan demo berjilid-jilid, termasuk demo terakhir didepan PN, namun semua itu tidak dianggap sebagai bentuk aspriasi dan harapan publik terhadap penegakan keadilan kasus perades ini,” ungkap Munaji.
“Persidangan tidak sensitif terhadap besarnya perhatian masyarakat Blora. Seharusnya persidangan melihat fakta sosial bahwa jual beli jabatan dalam Perades sudah bukan rahasia umum lagi, dan seharusnya pengembangan kasus sampai pada akar kasus yaitu jual beli jabatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PKN Blora Sukisman dalam pandangannya, kasus tersebut adalah drama penegakan hukum,” hal ini sudah kami duga sebelumnya. Bahwa tuntutan ringan yang hanya 6 bulan,” ujarnya.
“Disamping itu juga, kami menduga akan diputus dibawahnya atau bahkan diputus percobaan, meski akhirnya di vonis kurungan 5 bulan. Jelas ini adalah drama peradilan yang sangat sempurna,” ucap Sukisman.
“Selain itu bahwa kasus pemalsuan dokumen hanyalah sebagai modus dalam kecurangan tes Perades. Seperti juga kecurangan tes CAT hanyalah modus untuk merekayasa hasil tes perades. Persidangan seharusnya mampu membaca motif dari kecurangan tes Perades ini yaitu adanya jual beli jabatan” bebernya.(Riyan)