Pendidikan

15 Kepsek Ngakal Anggaran BOS, Cuma Dua Yang Dicopot Jabatannya

1764
×

15 Kepsek Ngakal Anggaran BOS, Cuma Dua Yang Dicopot Jabatannya

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Kepala SDN Keroncong Mas Permai Kecamatan Periuk, dan kepala SMPN 23 Kota Tangerang diduga dicopot dari jabatannya hal tersebut disinyalir lantaran dokumen pengelolaan Dana BOS dan Belanja BOP tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan data yang dirilis BPK, dari 15 Sekolah yang menjadi catatan, Terdapat barang dan jasa BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp721.604.840,00, SDN Keroncong Mas Permai dengan nilai ketidaksesuaian Rp. 68.833.600,00 dan SMPN 23 Kota Tangerang senilai Rp.86.738.295,00.

“Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik dan konfirmasi kepada pihak Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan bersama Inspektorat Kota Tangerang diketahui bahwa pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diantaranya pembelian barang tidak direalisasikan, pemahalan pembelian barang, dan belanja jasa yang tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya,” dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Selasa (17/5/2023).

BPK Juga mencatat, terdapat Realisasi Belanja BOP Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp22.367.450,00 diantaranya salahsatu SD Negeri dibilangaan kecamatan Tangerang merealisasikan Belanja BOP berupa pembelian perlengkapan dan peralatan kebersihan diantaranya sapu lidi, sapu ijuk, pengki, pembersih lantai dan lainnya yang dibeli dari satu Penyedia Barang/Jasa dan dilakukan rutin setiap bulan
selama satu tahun senilai Rp42.046.800,00..

“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Bendahara BOP memberikan bukti pertanggungjawaban pembelian perlengkapan dan peralatan kebersihan yang sebenarnya senilai Rp19.679.350,00 berupa setruk pembelian, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp22.367.450,00 (Rp42.046.800,00 – Rp19.679.350,00),” tulis BPK.

Hal itu disebabkan Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan
Pendidikan Belum Dilaksanakan lantaran Hasil wawancara dengan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Inspektorat diketahui bahwa Dinas Pendidikan dan Inspektorat belum melaksanakan pengawasan dan evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

“Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wali kota melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Wali kota dapat melimpahkan kewenangan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada Dinas Pendidikan maupun Inspektorat,” tulis BPK dalam laporannya.

Dikutip dari laporan BPK, Selama Tahun 2022 Dinas Pendidikan hanya melaksanakan kegiatan monitoring
menggunakan instrumen monitoring pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah melalui pengawas dengan Kepala Satuan Pendidikan sebagai responden.

Adapun butir-butir pertanyaan dan jawaban dalam instrumen monitoring hanya terkait pemanfaatan Dana BOS, mekanisme pelaksanaan pemanfaatan Dana BOS dan hambatan dalam pelaksanaan pemanfaatan Dana BOS sehingga tidak dapat digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Satuan Pendidikan.

Diketahui, dalam laporannya BPK Perwakilan Provinsi Banten Merilis, Hasil Pemeriksaan atas transaksi Belanja Barang dan Jasa BOS secara uji petik pada 46 Satuan Pendidikan selama Tahun 2022 diketahui terdapat 15 Satuan Pendidikan 2 dua diantaranya ditingkat SMP yang merealisasikan Belanja Barang dan Jasa BOS tidak melalui Siplah. (Red)

Tinggalkan Balasan