Hukrim

Vonis Hakim Dinilai Tak Sesuai, Kejari Gianyar Ajukan Banding

1007
×

Vonis Hakim Dinilai Tak Sesuai, Kejari Gianyar Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Pembacaan putusan di pengadilan Tipikor Denpasar atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD desa adat Kedewatan Ubud, Gianyar, Bali. Kamis, (15/8/2024). Foto: Istimewa

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro S.H. M.H., memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan negeri Tipikor Denpasar terhadap 3 terdakwa yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

Pernyataan itu dikeluarkan Kejari Gianyar dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (16/8/2024) setelah pengadilan negeri Tipikor Denpasar melaksanakan pembacaan putusan sidang perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD desa adat Kedewatan kepada 3 terdakwa atas nama I Nyoman Ribek, I Wayan Mendrawan, dan I Made Daging Palguna pada (15/8).

Pasalnya, keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua A.A.M. Aripathi Nawaksara S.H. M.H  bersama hakim anggota Ni Made Oktimandiani S.H., Nelson S.H., serta panitera Ni Putu Kermayanti S.H. memutuskan terhadap terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra dengan tuntutan pidana 4 Tahun penjara, denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp4.475.213.979,- sebagaimana dengan dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jis pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis pasal 64 ayat (1) KUHP, apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, subsider 2 Tahun penjara.

Di mana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jis pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair dengan pidana penjara 9 Tahun denda 500 juta subsider 5 Bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp6.987.113.949,- apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, subsider 4 Tahun 6 Bulan penjara.

Tinggalkan Balasan