Hukrim

Vonis Hakim Dinilai Tak Sesuai, Kejari Gianyar Ajukan Banding

1008
×

Vonis Hakim Dinilai Tak Sesuai, Kejari Gianyar Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Pembacaan putusan di pengadilan Tipikor Denpasar atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD desa adat Kedewatan Ubud, Gianyar, Bali. Kamis, (15/8/2024). Foto: Istimewa

Sedangkan terdakwa I Wayan Mendrawan dikenakan pidana penjara 1 Tahun 6 Bulan, denda 50 juta subsider 1 Bulan kurungan dengan tanpa dikenakan uang pengganti, sebagaimana  dengan dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jis pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU sendiri menuntut terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jis pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair dengan pidana penjara 8 Tahun denda 500 juta subsider 5 Bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1.255.949.983, apabila tidak mampu membayar, harta benda akan disita dan dilelang, subsider 4 Tahun penjara.

Sementara terhadap terdakwa I Made Daging Palguna, JPU menuntut terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jis pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair dengan tuntutan penjara 7 Tahun 6 Bulan, denda 500 juta subsider 5 Bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp2.128.949.983,- apabila tidak mampu membayar harta benda akan disita dan dilelang subsider 3 Tahun 6 Bulan penjara, di mana putusan majelis hakim memutuskan dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, denda 150 juta subsider 2 Bulan kurungan dan uang pengganti sebesar 873 juta, jika tidak mampu membayar harta bendanya akan disita dan dilelang subsider 1 Tahun, sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jis pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis pasal 64 ayat (1) KUHP. (Uchan)

Tinggalkan Balasan