NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang baru-baru ini mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rancangan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang mengenai tata cara penyediaan dana lahan pemakaman. Acara ini berlangsung di ruang pertemuan Bapperida I pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini berlandaskan pada tiga aspek utama: filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dari segi filosofis, regulasi ini mengacu pada UUD 1945 Pasal 28H yang menekankan hak setiap individu untuk hidup sejahtera, termasuk akses terhadap lingkungan hidup yang baik dan layanan kesehatan.
Dalam konteks yuridis, beberapa regulasi menjadi acuan penting dalam penyusunan peraturan ini, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.
– Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman.
– Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan.
Dari sudut pandang sosiologis, Pangkalpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin menarik perhatian banyak pengembang perumahan untuk berinvestasi. Dalam proses pengembangan perumahan, penyediaan sarana pemakaman dianggap sebagai kebutuhan esensial yang harus dipenuhi untuk melengkapi fasilitas permukiman.
Mie Go menambahkan, rancangan peraturan ini akan memberikan arahan yang jelas bagi regulasi daerah, di mana pengembang perumahan diwajibkan untuk memberikan kontribusi sebesar 2% kepada pemerintah kota untuk penyediaan lahan pemakaman.
FGD ini juga membahas berbagai regulasi terkait, termasuk:
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur pemasaran perumahan yang masih dalam tahap pembangunan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Tempat Pemakaman.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 mengenai Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Definisi lahan pemakaman yang dimaksud dalam regulasi ini adalah tempat pemakaman umum yang disediakan untuk semua warga tanpa membedakan agama dan golongan, dengan pengelolaan oleh pemerintah daerah atau desa sesuai dengan PP No. 9 Tahun 1987.
Diskusi ini juga menyoroti aspek retribusi lahan pemakaman, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 serta Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang berkelanjutan untuk kebutuhan lahan pemakaman di Pangkalpinang, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan kawasan perumahan. (Toto)













