Daerah

Kasus Pasir Timah Pangkalpinang Menunggu P21, Bea Cukai Pastikan Tanpa Intervensi

64
×

Kasus Pasir Timah Pangkalpinang Menunggu P21, Bea Cukai Pastikan Tanpa Intervensi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus penangkapan pasir timah ilegal masih terus berjalan dan kini menunggu kelengkapan berkas atau P21 dari pihak kejaksaan.

Saat ditemui di Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Jumat (17/4/2026), Junanto menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Korwas serta Kejaksaan Tinggi guna memenuhi seluruh petunjuk yang diperlukan.

“Kami memastikan seluruh aspek penyidikan terpenuhi secara komprehensif. Ini penting agar fakta-fakta yang disajikan di persidangan nanti mampu meyakinkan hakim dalam memutus perkara secara adil,” ujarnya.

Junanto juga menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Hal ini disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Tidak ada intervensi. Proses ini murni penegakan hukum,” tegasnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa pengungkapan aktor intelektual di balik kasus ini menjadi tantangan tersendiri. Modus operandi yang digunakan dinilai cukup rapi dengan pola jaringan terputus, sehingga menyulitkan penyidik dalam menelusuri pihak yang berada di balik layar.

“Kami tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi. Semua harus didukung alat bukti yang sah,” jelasnya.

Pihak Bea Cukai berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21), sehingga dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dan tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, sebelumnya pada Selasa (14/1/2026), tim gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Intelijen Negara berhasil mengamankan kapal KM Murah Rezeki yang diduga mengangkut pasir timah ilegal.

Kapal tersebut membawa sekitar 25 ton pasir timah dan diamankan di Dermaga Angkatan Laut Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Barang bukti kemudian disimpan di Gudang Biji Timah (GBT) Cambai, Bangka Tengah selama kurang lebih tiga bulan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, seluruh proses masih menunggu arahan dari kejaksaan untuk penetapan P21 sebagai langkah menuju persidangan. (Toto)

Tinggalkan Balasan