NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Kejadian tak mengenakan terjadi kepada awak media online Mediaindonesianews.com saat berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Kamis, (19/6/2025) pagi dengan berujung penolakan. Di mana awak media yang datang ke kantor BPKP Provinsi Bali tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan dengan alasan belum memiliki janji temu resmi.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh petugas keamanan di gerbang masuk kantor BPKP di wilayah Renon, Denpasar.
“Maaf, tidak bisa bertemu langsung dengan pimpinan kalau belum ada janji. Itu perintah dari atasan,” ujar petugas tersebut.
Padahal, kehadiran awak media bertujuan untuk meminta klarifikasi dan tanggapan terkait beberapa kejadian yang marak di Bali. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di mana pada salah satu Undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi dari badan publik secara cepat dan tanpa hambatan administratif yang tidak proporsional.
“Ini bukan soal pribadi atau eksklusivitas jabatan. Kami datang dalam kapasitas sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika harus ada janji tertulis setiap kali ingin bertemu pejabat publik, lalu bagaimana implementasi keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang?” ujar jurnalis mediaindonesianews.com yang berada di lokasi.













