Daerah

Sengketa Ketua RW 04 Tanjung Priok Memanas, Lurah Janji Ungkap Bukti Mediasi

190
×

Sengketa Ketua RW 04 Tanjung Priok Memanas, Lurah Janji Ungkap Bukti Mediasi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA UTARA – Polemik pemilihan Ketua RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kian memanas. Suryanto, calon Ketua RW nomor urut 2, resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Lurah Tanjung Priok Nomor 40 Tahun 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia mendesak agar SK yang menetapkan Darsono sebagai Ketua RW periode 2024–2029 tersebut dibatalkan.

‎Gugatan yang dilayangkan Suryanto dilatarbelakangi dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemilihan. Menurutnya, panitia pemilihan dibentuk tanpa transparansi, mulai dari tahap persiapan hingga pemungutan suara. Hal ini, kata dia, bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

‎“Hak warga untuk mendapatkan proses demokratis terabaikan. Kami menuntut keadilan,” tegas Suryanto kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Darsono selaku Ketua RW terpilih belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.

‎Sementara itu, Lurah Tanjung Priok, Teguh Subroto, yang dikonfirmasi Selasa malam hanya menjawab singkat.

“Selamat malam bang, oo ini yang di Priok ya. InsyaAllah besok saya tanggapi dengan bukti-bukti mediasi di kelurahan. Sekarang sudah malam jam 22.01,” tulisnya melalui pesan singkat.

Keesokan harinya, Rabu (6/8/2025), Teguh kembali menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lengkap.

“Sabar ya bang, nanti tanggapannya pakai bukti mediasi sebelumnya. Saya masih di bank,” ujarnya.

‎Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar di PTUN Jakarta pada pekan depan. Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian warga setempat mengingat potensi dampaknya terhadap tata kelola lingkungan di RW 04 Tanjung Priok. (red)

Tinggalkan Balasan