NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG – Pria berkewarganegaraan Lithuania yang lahir di Israel berinisial BR, ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream, dideportasi kantor imigrasi Ngurah Rai setelah kedapatan menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar dalam pemasaran digital “The Bali Dream”.
Dalam siaran persnya. Jum’at, (14/7/2026), Kepala kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyampaikan bahwa penindakan tersebut bermula dari penelusuran atas informasi yang beredar masif di media sosial Instagram melalui akun @aelexav, di mana di dalam unggahan itu menyebutkan indikasi keterlibatan 2 mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian.
Diketahui, berdasarkan identifikasi sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System), 2 sosok yang diunggah di media sosial tersebut merupakan pemegang paspor Jerman kelahiran Israel berinisial SG (30) dan AC (28).
“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran perlintasan, kata Novyandri, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025 lalu.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap agen perjalanan “The Bali Dream” yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Novyandri juga mengungkapkan bahwa, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis tersebut didapati berkaitan dengan BR. Perlu diketahui juga, berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 lalu dengan menggunakan Visa kunjungan bisnis.
“Hasil pendalaman juga menunjukkan, BR diduga menyalahgunakan izin tinggal tersebut dengan bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital, ‘ ungkapnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Ia juga dikenakan sanksi cekal selama 5 (lima) tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang. BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, dilanjutkan penerbangan sambungan ke Frankfurt dan Vilnius.
Hingga sampai proses penelusuran rampung, pihak Imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.
Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna menjaga ketertiban umum di Bali.
Menanggapi kasus BR, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya mendukung pariwisata Indonesia yang kondusif dan terhindar dari WNA merugikan.
“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat,” tukas Hendarsam. (Udhan)












