NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Komisi Informasi Provinsi Banten resmi mengeluarkan surat panggilan sidang pemeriksaan awal terkait sengketa informasi publik antara Firma Maju Sinaga sebagai Pemohon dan SMAN 13 Kabupaten Tangerang sebagai Termohon.
Surat bernomor 126/VIII/KIPBANTEN-RI-S/2025 yang diterbitkan pada Selasa (26/08/2025) itu menjadwalkan sidang pemeriksaan awal akan digelar pada Senin, 1 September 2025 pukul 13.00 WIB di kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Pakupatan, Kota Serang.
Agenda persidangan adalah pemeriksaan awal atas perkara sengketa informasi publik yang telah terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi dengan nomor register 036/VII/KI BANTEN-PS/2025.
Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten, Pandu Arya Wijaya, S.H., M.H., menegaskan dalam surat panggilan tersebut bahwa pihak-pihak yang bersangkutan diwajibkan hadir sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli terkait legal standing. Selain itu, jika kuasa hukum yang mewakili, maka harus melampirkan surat kuasa khusus.
Pemohon maupun Termohon juga diwajibkan mengonfirmasi kehadiran paling lambat dua hari kerja sebelum sidang berlangsung.
Untuk informasi lebih lanjut, Komisi Informasi Provinsi Banten menyediakan kontak staf kepaniteraan yang tercantum dalam surat panggilan resmi.
Dengan adanya persidangan ini, Komisi Informasi Provinsi Banten kembali menegaskan perannya sebagai lembaga yang menjamin hak publik dalam memperoleh informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Red)













