NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tangerang atas langkah tegas mencabut Peraturan Bupati (Perbup) No. 1 Tahun 2025 mengenai tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Dr. Bahtiar, dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang, Rabu (10/9/2025).
“Kami mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Tangerang yang berani membatalkan tunjangan perumahan dan transportasi. Sejauh ini, Kabupaten Tangerang menjadi satu-satunya daerah yang mencabut perbup terkait hak keuangan DPRD,” ungkap Bahtiar.
Dalam kesempatan itu, Kemendagri juga menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Menurut Bahtiar, isu terkait tunjangan DPRD terus menjadi sorotan publik, terutama setelah aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah, termasuk di DPR RI.
“Kami mendorong agar regulasi ini dibahas lebih luas di kalangan akademisi dan kampus, sehingga bisa menjadi masukan penting bagi pemerintah pusat,” tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mengonfirmasi apresiasi tersebut.
“Betul, Pak Dirjen mengapresiasi pencabutan Perbup No. 1 Tahun 2025, khususnya terkait tunjangan perumahan. Ini merupakan komitmen kami untuk menjawab aspirasi masyarakat,” tegas Amud.
Selain itu, Kemendagri juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas daerah. Bahtiar mendorong masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Keterlibatan masyarakat menjadi kunci menjaga ketertiban bersama,” pungkasnya. (Erik)













