NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG, – Pernyataan Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, yang menyebut tidak ada dasar hukum bagi Pemkot untuk membayar klaim Rp17 miliar kepada Ibnu Jandi, langsung mendapat perlawanan.
Jandi menolak tegas tudingan tersebut dan menyebut pejabat Pemkot justru yang menyebarkan hoax.
Sebagai bentuk protes, Jandi menggelar aksi demo di halaman kantor Pemkot Tangerang bersama belasan orang simpatisannya pada Rabu (24/9/2025).
Dalam aksi itu ia membagikan dokumen berisi bantahan keras, yang menyebut pernyataan Sekda sebagai fitnah dan bentuk pengkhianatan pejabat terhadap dirinya.
“Sekda jangan memutarbalikkan fakta. Saya yang menyelesaikan persoalan aset/BMD yang macet sejak 1993, hanya dalam waktu satu bulan. BPKP, BPK, Gubernur Banten, sampai KPK gagal, tapi saya bisa. Kalau sekarang disebut tidak ada dasar hukum, itu jelas bohong dari pejabat Pemkot,” ujar Jandi dalam orasinya.
Ia menegaskan, Rp17 miliar yang ditagih didasari atas kerja yang sudah ia selesaikan.
Dalam orasinya, Jandi juga membongkar sederet janji pejabat Pemkot, mulai dari uang puluhan juta, sebidang tanah, rumah, hingga miliaran rupiah, yang menurutnya tidak pernah ditepati.
“Janji-janji itu semua hoax. Faktanya saya sudah menuntaskan persoalan aset, tapi hak saya diingkari. Yang menyebarkan kebohongan itu pejabat Pemkot, bukan saya,” kata Jandi.
Aksi yang dijaga aparat kepolisian itu menarik perhatian pegawai Pemkot dan warga sekitar. Massa yang ikut demo terus meneriakkan yel-yel menuntut pertanggungjawaban Pemkot atas klaim yang sudah lama tak terselesaikan. (red)













