Hukrim

Oknum Sopir Taksi Online di Tangerang Rudapaksa Penumpang, Polisi Tangkap Pelaku

463
×

Oknum Sopir Taksi Online di Tangerang Rudapaksa Penumpang, Polisi Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan penumpang taksi online. Aksi cepat ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPTU Dimas Maulana, S.Mn., dalam rangka Operasi Sikat Jaya 2025.

Kasus tersebut dilaporkan pada 22 November 2025 ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial NG (30) memesan taksi online dari Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Saat tiba, kendaraan yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan identitas di aplikasi, namun korban tetap masuk karena dibujuk dengan alasan tarif lebih murah.

Dalam perjalanan, pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi, berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng. Dengan dalih ingin “mencuci muka”, pelaku berpindah ke kursi penumpang, mengancam korban dengan benda menyerupai senjata api, lalu memukul leher dan kepala korban.

Korban dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya. Setelah melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, tetapi membawanya kembali ke Depok dan meninggalkannya di depan gang rumah kos.

Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Hasil penyelidikan dan profiling mengarah pada FG. Polisi menemukan kendaraan pelaku, Mazda 2 hijau B-1280-KMZ, terparkir di Sukamaju, Depok. Pelaku ditangkap Minggu dini hari (23/11/2025) di kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, saat tengah beristirahat bersama keluarga.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam dompet pelaku. Uji urine juga menunjukkan pelaku positif amphetamine dan methamphetamine.

Awalnya pelaku mengelabui polisi dengan mengatakan bahwa benda mirip senjata api dibuang ke sungai. Namun pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 menemukan barang tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil.

Barang Bukti yang Diamankan

  • Paket sabu terbungkus aluminium foil
  • Benda menyerupai senjata api
  • Pakaian korban
  • Dua ponsel
  • Mobil Mazda 2 hijau
  • Dompet, kartu identitas, tas selempang
  • Pakaian pelaku

Pelaku mengaku melakukan aksinya saat berada di bawah pengaruh sabu yang dikonsumsi sehari sebelum kejadian dan memaksa korban melakukan tindakan seksual lainnya selama perjalanan kembali ke Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga membenarkan kejadian tersebut serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat memesan taksi online pada malam hari. Jika terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center 110. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan