Hukrim

Dugaan Peredaran Obat Keras di Kelapa Dua Meluas, Dua Lokasi Disorot: Diklat Pemda hingga Dasana Indah

0
×

Dugaan Peredaran Obat Keras di Kelapa Dua Meluas, Dua Lokasi Disorot: Diklat Pemda hingga Dasana Indah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260910 WA0048
Pantauan di salah satu lokasi yang menjadi sorotan terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Informasi mengenai aktivitas dan pihak yang disebut warga masih memerlukan verifikasi serta tindak lanjut aparat penegak hukum.

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG — Dugaan peredaran obat keras jenis tramadol dan eximer di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kembali mengemuka. Investigasi wartawan menemukan sedikitnya dua titik yang disebut warga sebagai lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, yakni kawasan Diklat Pemda, Bojong Nangka, dan depan Gang Keramat Wates, kawasan Perumahan Dasana Indah, Bonang.

Di lokasi Diklat Pemda, informasi dari warga menyebut tempat yang diduga digunakan untuk menjual obat keras tersebut dikenal dengan nama “Betok”. Warga juga menyebut seorang pria bernama Heri sebagai orang yang diduga menjaga lokasi tersebut.

Namun, informasi mengenai siapa pemilik rumah, keberadaan barang, maupun keterlibatan orang-orang yang disebut warga tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh wartawan. Penyebutan nama dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi warga yang masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.

“Yang punya rumah itu Betok. Barangnya disembunyikan di mana, dia lebih tahu. Yang jaga namanya Heri,” ujar sumber warga kepada wartawan.

Temuan lain muncul di kawasan Perumahan Dasana Indah, Bonang. Berdasarkan penelusuran wartawan, terdapat informasi mengenai dugaan penjualan tramadol dan eximer tepat di depan Gang Keramat Wates. Lokasi kedua ini menambah panjang daftar titik yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Dengan munculnya dua lokasi berbeda, dugaan peredaran obat keras di Kelapa Dua tidak lagi sekadar menjadi keluhan warga. Aktivitas tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung, termasuk memastikan jenis obat, legalitas penjualan, serta pihak yang bertanggung jawab atas tempat tersebut.

Wartawan kemudian mengonfirmasi informasi mengenai dua lokasi tersebut kepada Aipda Willis. Ia merespons singkat, “Oke pak kita sampaikan ke bagian Reskrim.”

Respons tersebut menjadi langkah awal yang ditunggu tindak lanjutnya. Sebab, apabila benar terdapat penjualan obat keras tanpa izin, persoalannya bukan hanya soal keberadaan sebuah kios atau rumah, tetapi menyangkut pengawasan peredaran obat dan potensi dampaknya terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

nasionalxpos.co.id akan terus melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Pihak yang disebut dalam informasi warga juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sementara kepolisian diharapkan melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan