Daerah

Giliran Ediyansyah, Eko Suprasetyo, dan Asri Diperiksa Penyidik Kejari Pangkalpinang

72
×

Giliran Ediyansyah, Eko Suprasetyo, dan Asri Diperiksa Penyidik Kejari Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Proses penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang terus bergulir. Pada Rabu (1/4/2026), tiga anggota legislatif kembali memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Ketiga legislator tersebut yakni Ediyansyah dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suprasetyo dari Fraksi NasDem, serta Asri dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Berdasarkan pantauan awak media di kantor Kejari Pangkalpinang, ketiganya tiba sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan dalam bentuk klarifikasi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Saat dicegat wartawan, Ediyansyah dan Eko Suprasetyo tampak enggan memberikan keterangan panjang. Keduanya hanya menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kepatuhan terhadap panggilan resmi dari penyidik.

“Kami datang ke sini hanya untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024–2025,” ujar keduanya singkat.

Pemeriksaan terhadap anggota DPRD ini merupakan bagian dari rangkaian pemanggilan yang dilakukan secara bertahap oleh Kejari Pangkalpinang sejak awal Maret 2026.

Sebelumnya, sejumlah anggota dewan juga telah menjalani proses klarifikasi, di antaranya Sukardi, Panji Akbar, Achmad Faisal, Dwi Pramono, Siti Aisyah, Riska Amelia, Dio Febrian, Rocky Husada, Mohammad Belia Murantika, Muhammad Iqbal, Daryanto, serta Pamenangi.

Sementara itu, satu anggota DPRD lainnya, Adi Irawan, sempat berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, tercatat sebanyak 15 anggota DPRD Kota Pangkalpinang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Penyelidikan ini bermula dari temuan awal terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Kejari Pangkalpinang sendiri masih terus mendalami sejumlah dokumen serta keterangan para pihak guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam penggunaan anggaran tersebut.

Jika diperlukan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain juga akan dilakukan dalam waktu mendatang. (Toto)

Tinggalkan Balasan