Nasional

TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Soroti Roblox

72
×

TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Soroti Roblox

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA –  Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil signifikan.

Hingga 10 April 2026, platform TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam menjaga keamanan anak di dunia digital.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penonaktifan ratusan ribu akun anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Pemerintah pun mengapresiasi langkah cepat TikTok yang telah menunjukkan komitmen kepatuhan, termasuk publikasi batas usia minimum serta pembaruan berkala melalui pusat bantuan mereka.

Menurut Meutya, langkah ini menjadi sinyal positif sekaligus kemenangan bagi masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Pemerintah juga mendorong platform digital lainnya untuk segera melaporkan langkah serupa dalam penanganan akun yang melanggar ketentuan usia.

Di sisi lain, platform game global Roblox masih menjadi sorotan. Meski telah melakukan sejumlah pembaruan fitur dan pengaturan secara global, pemerintah menilai upaya tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar PP TUNAS.

“Masih terdapat celah yang memungkinkan komunikasi dengan orang tak dikenal, sehingga belum dapat dikategorikan patuh,” tegas Meutya.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Pemerintah memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala, serta tidak segan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan perlindungan anak di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan