NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dugaan praktik industri ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Sebuah pabrik perakitan speaker bluetooth yang beroperasi di Kawasan Industri PDP (Putra Daya Perkasa), Pasar Kemis, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan luput dari pengawasan instansi terkait.
Temuan ini mencuat setelah tim Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Di lapangan, aktivitas produksi terlihat berjalan aktif namun tertutup, tanpa papan nama perusahaan serta akses masuk pekerja melalui gang sempit yang tidak lazim untuk operasional industri.
Kondisi tersebut memunculkan indikasi kuat adanya upaya penyamaran aktivitas usaha. Lebih jauh, pabrik tersebut diduga tidak memiliki dokumen legal seperti izin usaha, izin lingkungan, hingga sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik yang dihasilkan.
Ketua FRIC DPW Banten, Habibi, menilai fenomena ini sebagai sinyal lemahnya pengawasan di kawasan industri.
“Jika ini dibiarkan, kawasan industri bisa berubah menjadi tempat berkembangnya usaha ilegal. Ini merugikan negara dari sisi pajak dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Keluhan warga sekitar turut memperkuat dugaan pelanggaran. Aktivitas produksi yang berlangsung hingga malam hari disebut menimbulkan kebisingan serta aroma menyengat yang diduga berasal dari limbah elektronik.
“Kami sering dengar suara mesin sampai malam dan bau tidak sedap. Tidak ada informasi jelas ini pabrik apa,” ungkap salah satu warga.
FRIC mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas usaha di kawasan tersebut. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta turun tangan untuk menguji potensi pencemaran lingkungan.
Jika terbukti melanggar, FRIC meminta tindakan tegas berupa penutupan usaha hingga pencabutan hak penggunaan lahan.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, petugas keamanan di lokasi justru mengaku tidak mengetahui identitas perusahaan tempatnya bekerja.
“Saya lupa nama PT-nya, yang jelas merakit speaker bluetooth,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun pemilik usaha. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai aturan, demi menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat. (Adit Edi S)













