Tangerang Raya

Miras dan Open BO di Sepatan Timur Diduga Kebal Razia

33
×

Miras dan Open BO di Sepatan Timur Diduga Kebal Razia

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal dan praktik Open BO di sejumlah rumah kos di Kampung Semprong, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, kini menuai sorotan tajam masyarakat dan aktivis.

Aktivitas yang disebut berlangsung terang-terangan itu dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Warga bahkan menduga adanya pembiaran karena lokasi tersebut tetap beroperasi meski berulang kali dikabarkan terjaring razia.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan pada Jumat (16/05/2026), salah seorang wanita berinisial RN yang berada di lokasi secara terbuka menawarkan hiburan malam hingga layanan wanita kepada calon pelanggan.

“Di sini aman, banyak ceweknya. Kalau mau yang bisa BO nanti langsung aja tanya sama ceweknya,” ujar RN kepada wartawan.

Selain dugaan praktik prostitusi terselubung, lokasi tersebut juga disebut menjadi tempat peredaran miras ilegal yang aktivitasnya berlangsung hingga larut malam.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan kondisi tersebut. Menurutnya, keributan kerap terjadi diduga akibat pengaruh minuman keras.

“Kalau malam rame terus sampai pagi. Kadang suka ada ribut juga, mungkin karena mabuk,” ungkap warga.

Warga juga menyebut adanya sosok “bos” yang diduga mengatur aktivitas di lokasi tersebut, termasuk ketika ada razia aparat.

“Kalau ada razia atau keributan biasanya yang ngurus bosnya,” katanya.

Fakta bahwa lokasi tersebut tetap kembali buka usai razia memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Aktivis menilai penindakan yang dilakukan selama ini terkesan tidak memberikan efek jera.

“Kalau sudah sering dirazia tapi tetap beroperasi, masyarakat tentu bertanya ada apa di balik semua ini. Penegakan hukum jangan sampai hanya formalitas,” ujar salah satu aktivis sosial di Tangerang.

Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mulai dari perkelahian, kriminalitas, hingga rusaknya lingkungan sosial di sekitar permukiman warga.

Masyarakat kini mendesak aparat kepolisian, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan investigasi menyeluruh serta menindak tegas seluruh aktivitas ilegal yang meresahkan warga tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan