NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan pelanggaran izin usaha peternakan kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Sebuah peternakan sapi di wilayah Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, yang disebut milik anggota DPRD Provinsi Banten, menjadi sorotan setelah tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menemukan indikasi belum adanya perizinan resmi.
Kasus ini mencuat setelah viral diberitakan sejumlah media online dan media cetak terkait dugaan peternakan tanpa izin serta persoalan limbah yang dikeluhkan warga sekitar.
Menindaklanjuti ramainya pemberitaan tersebut, tim pengawasan dan pengendalian DLHK Kabupaten Tangerang turun langsung melakukan verifikasi lapangan pada Rabu (13/05/2026).
Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkap fakta yang mengejutkan. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan dokumen izin usaha peternakan tersebut.
“Untuk perizinan belum ada. Nanti hasil verifikasi ini akan kami tindak lanjuti dengan bersurat ke instansi terkait dan pihak yang berwenang,” ujar Sandi.
DLHK menyebut akan segera berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, hingga Satpol PP untuk melakukan penelusuran administrasi dan langkah penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang terbukti melanggar, nanti Satpol PP yang melakukan penyegelan. Tapi tentu ada tahapan dan prosedurnya,” lanjutnya.
Pernyataan DLHK itu berbanding terbalik dengan pengakuan pemilik peternakan, Asep, yang diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Banten. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Asep membantah keras bahwa usaha peternakannya tidak memiliki izin.
“Peternakan sapi saya sudah mempunyai izin. Terkait limbah juga tidak ada seperti yang dituduhkan. Silakan cek langsung ke lokasi,” katanya.
Perbedaan pernyataan antara pejabat DLHK dan pemilik usaha tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan transparansi legalitas usaha peternakan yang telah beroperasi tersebut.
Tak hanya soal izin, keberadaan peternakan sapi itu juga mulai disorot karena diduga menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari bau menyengat hingga persoalan limbah yang dikhawatirkan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Aktivis lingkungan meminta pemerintah daerah bertindak tegas dan terbuka dalam menangani persoalan tersebut. Mereka menilai aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak yang memiliki jabatan politik.
Kini masyarakat menunggu hasil penelusuran lanjutan dari pemerintah daerah terkait status legalitas peternakan tersebut. Jika terbukti belum mengantongi izin, aktivitas usaha itu berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup dan administrasi usaha peternakan yang berlaku di Kabupaten Tangerang. (Surya)













