Tangerang Raya

PWHI Soroti Dugaan Mark Up Kamera Rp44 Juta, Camat Karang Tengah Pilih Bungkam

31
×

PWHI Soroti Dugaan Mark Up Kamera Rp44 Juta, Camat Karang Tengah Pilih Bungkam

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Sikap diam Camat Karang Tengah Kota Tangerang atas surat konfirmasi yang dilayangkan Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) Kota Tangerang mulai memantik sorotan publik. Pasalnya, surat yang dikirim sejak 29 April 2026 dan kembali dilayangkan pada 18 Mei 2026 hingga kini tak kunjung mendapat jawaban resmi.

Yang dipertanyakan bukan perkara sepele. PWHI menyoroti dugaan kejanggalan anggaran pengadaan satu unit kamera Canon EOS 6D Mark II beserta lensa kit EF 24-105 mm f/4 IS dengan nilai mencapai Rp44 juta pada Tahun Anggaran 2025.

Nilai tersebut dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya pemborosan hingga potensi mark up anggaran. Berdasarkan penelusuran harga di sejumlah marketplace dan toko resmi kamera, paket kamera dengan spesifikasi serupa disebut memiliki harga jauh di bawah angka yang dianggarkan pemerintah kecamatan.

Ketua PWHI Kota Tangerang, Titus Yan Huler menegaskan, pihaknya hanya meminta klarifikasi terbuka terkait dasar pengadaan dan rincian spesifikasi barang yang dibeli menggunakan uang negara.

“Yang kami pertanyakan sederhana, kenapa harga pengadaan bisa mencapai Rp44 juta, sementara harga pasaran jauh lebih rendah. Publik berhak tahu karena ini menggunakan anggaran negara,” tegas Titus, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, sebagai pejabat publik, Camat Karang Tengah tidak seharusnya menghindari konfirmasi media maupun lembaga profesi wartawan. Terlebih, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat.

PWHI menilai sikap diam tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk “fiktif negatif”, yakni penolakan terselubung terhadap permintaan informasi publik. Kondisi ini justru memunculkan pertanyaan baru: ada apa di balik pengadaan kamera tersebut?

“Kalau memang pengadaan itu sesuai prosedur dan tidak ada persoalan, seharusnya cukup dijelaskan secara terbuka. Diamnya pejabat publik justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” lanjut Titus.

Sorotan juga mengarah pada urgensi pengadaan kamera bernilai fantastis di tingkat kecamatan. Sejumlah pihak mempertanyakan kebutuhan operasional apa yang mendesak hingga harus menggunakan perangkat fotografi dengan anggaran puluhan juta rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Karang Tengah belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas dua surat konfirmasi yang telah dikirimkan PWHI Kota Tangerang.

PWHI memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah sengketa informasi di Komisi Informasi apabila pihak kecamatan tetap memilih bungkam.

Kasus ini pun menjadi ujian nyata komitmen transparansi anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Di tengah tuntutan efisiensi dan pengawasan penggunaan APBD, publik kini menunggu keberanian pemerintah membuka fakta sebenarnya di balik pengadaan kamera tersebut. (Surya)

Tinggalkan Balasan