Hukrim

BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Rp27,6 Miliar di Tangerang

6
×

BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Rp27,6 Miliar di Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal senilai Rp27,6 miliar yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam operasi pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 956 item kosmetik tanpa izin edar dengan total lebih dari 2 juta produk yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal dan kemudian dipasarkan secara online melalui marketplace serta media sosial.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi sehingga keamanan, mutu, dan manfaatnya tidak dapat dijamin. Selain melanggar aturan, penggunaan kosmetik ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Produk tanpa izin edar dapat mengandung bahan berbahaya yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan bagi konsumen,” tegasnya saat konferensi pers.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya BPOM memperketat pengawasan terhadap maraknya penjualan kosmetik impor ilegal yang banyak diminati masyarakat karena tren di media sosial.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum membeli produk kecantikan dengan selalu memeriksa nomor izin edar resmi serta memastikan produk terdaftar melalui aplikasi dan situs resmi BPOM.

Selain menyita seluruh barang bukti, BPOM juga akan menelusuri jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal tersebut guna proses hukum lebih lanjut (Red)

Tinggalkan Balasan