Daerah

Al Haris Perjuangkan Nasib PPPK, Dorong Relaksasi Belanja Pegawai Daerah

52
×

Al Haris Perjuangkan Nasib PPPK, Dorong Relaksasi Belanja Pegawai Daerah

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu. Hal tersebut disampaikannya secara langsung dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, serta para kepala daerah di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam forum strategis yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda tersebut, Al Haris menegaskan dukungannya terhadap relaksasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disesuaikan agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjamin keberlanjutan pengangkatan PPPK.

“Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan RB, dan Komisi II DPR RI agar kebijakan 30 persen belanja pegawai dapat direlaksasi. Dengan begitu, daerah memiliki kesempatan untuk mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga PPPK,” ujar Al Haris.

Ia juga menilai kondisi fiskal daerah saat ini menuntut adanya penyesuaian perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, banyak kepala daerah perlu melakukan perubahan RPJMD agar tetap mampu menjalankan program prioritas dan memenuhi janji politik di tengah dinamika anggaran yang terus berubah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa rapat tersebut membahas dua agenda utama. Pertama, terkait penyelesaian persoalan ASN PPPK dan tenaga honorer yang masih banyak ditemukan di daerah meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Kedua, membahas relaksasi kebijakan batas belanja pegawai daerah yang saat ini dibatasi maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI sebelumnya telah meminta Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas tingginya beban belanja pegawai di sejumlah daerah.

“Tujuannya adalah memberikan kepastian kerja bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia sekaligus memastikan daerah tetap mampu menjalankan pelayanan publik secara optimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil koordinasi antara Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan telah menghasilkan formula relaksasi kebijakan yang diharapkan menjadi solusi bagi daerah dalam mengelola belanja pegawai.

“Kami ingin menyampaikan kabar baik terkait relaksasi kebijakan ini, termasuk pola pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar proporsi APBD tetap sehat dan kebutuhan ASN PPPK dapat terpenuhi, terutama dalam penyusunan APBD Tahun 2027,” katanya.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah gubernur dari berbagai provinsi, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara kepala daerah lainnya mengikuti jalannya rapat secara daring melalui Zoom Meeting.

Perjuangan yang terus dilakukan Gubernur Al Haris dinilai menjadi langkah penting dalam memperjuangkan kepastian status dan kesejahteraan PPPK, sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks. (Is)

Tinggalkan Balasan